Minggu, 24 Mei 2015

9. Pencemaran nama baik di facebook

Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis 11 tahun, menggunakan akun Facebook teman sekelasnya untuk, meng-upload foto porno dan permohonan untuk seks. Ibu korban mengatakan dia sangat emosional atas pencemaran nama baik anaknya ini, bahkan dia tidak puas dengan putusan hakim.
Pelaku yang mengaku bersalah, didakwa dengan cyberstalking dan Komputer Trespass Gelar Pertama. Dia dijatuhi hukuman enam bulan masa percobaan penjara serta wajib dalam pengawasan orang dewasa ketika menggunakan komputer.
Pihak kepolisian mengatakan, “Pelaku pergi online dan menggunakan sosial media untuk melakukan kerusakan dan menggunakannya sebagai senjata. Pelaku akan di terapi untuk tidak menyalahgunakan internet lagi".
sumber: yahoo.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar