9. Pencemaran nama baik di facebook
Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis 11 tahun, menggunakan akun Facebook teman sekelasnya untuk, meng-upload foto porno dan permohonan untuk seks. Ibu korban mengatakan dia sangat emosional atas pencemaran nama baik anaknya ini, bahkan dia tidak puas dengan putusan hakim.
Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis 11 tahun, menggunakan akun Facebook teman sekelasnya untuk, meng-upload foto porno dan permohonan untuk seks. Ibu korban mengatakan dia sangat emosional atas pencemaran nama baik anaknya ini, bahkan dia tidak puas dengan putusan hakim.
Pelaku yang
mengaku bersalah, didakwa dengan cyberstalking dan Komputer Trespass Gelar
Pertama. Dia dijatuhi hukuman enam bulan masa percobaan penjara serta wajib
dalam pengawasan orang dewasa ketika menggunakan komputer.
Pihak
kepolisian mengatakan, “Pelaku pergi online dan menggunakan sosial media untuk
melakukan kerusakan dan menggunakannya sebagai senjata. Pelaku akan di terapi
untuk tidak menyalahgunakan internet lagi".
sumber: yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar