4.Hacker
Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT
Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs
(Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu http://www.tnp.kpu.go.id milik Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama
partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, semisal Partai Kolor Ijo, Partai
Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.
Meskipun kasus ini adalah kasus hacking, namun tindakan
memasukkan konten-konten secara illegal kedalam suatu situs adalah termasuk
tindak cyber crime illegal contents.
Modus: dengan mengetes sistem keamanan server
http://www.tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL
Injection.
Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet
Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu
buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai
Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21
hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999
tentang Telekomunikasi Pasal 22. Pasal 38 Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP
(Menghancurkan dan merusakkan barang).
http://tekno.kompas.com/read/2008/06/07/15301865/baru.dua.kasus.hacking.diadili
Tidak ada komentar:
Posting Komentar