3. Pencemaran nama baik Advokat
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi
Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. namanya
mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial
twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. yaitu “Advokat koruptor
adalah koruptor itu sendiri yang membela membabi buta tanpa menerima bayaran
uang hasil korupsi,sama saja seperti koruptor”. Pernyataan Denny yang di posting di akun twiternya pada
tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut,
terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang
menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran
nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315
KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun
penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar