Sabtu, 09 Mei 2015

3. Pencemaran nama baik Advokat



Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. yaitu “Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yang membela membabi buta tanpa menerima bayaran uang hasil korupsi,sama saja seperti koruptor”. Pernyataan Denny  yang di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09  membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar