Kasus bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan
kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai
muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh
dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela,
Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus.
Setelah dirawat selama
empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang
dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan
pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya
penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang
diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga
akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan
kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta
permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal
yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat
elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke
sebuah milis. Surel tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak
rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh
Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun
pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang
memenangkan gugatan perdata pihak Rumah Sakit dengan menyatakan Prita terbukti
melakukan perbuatan yang merugikan pihak Rumah Sakit sehingga harus membayar
kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di
koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial. Pada tanggal 13 Mei
2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan
harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan
barang bukti. Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita
Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Kemudian pada
tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar