Minggu, 24 Mei 2015

10.Penipuan melalui situs internet.


 Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.

Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
sumber :http://www.entersatu.com/danahibah
9. Pencemaran nama baik di facebook

Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis 11 tahun, menggunakan akun Facebook teman sekelasnya untuk, meng-upload foto porno dan permohonan untuk seks. Ibu korban mengatakan dia sangat emosional atas pencemaran nama baik anaknya ini, bahkan dia tidak puas dengan putusan hakim.
Pelaku yang mengaku bersalah, didakwa dengan cyberstalking dan Komputer Trespass Gelar Pertama. Dia dijatuhi hukuman enam bulan masa percobaan penjara serta wajib dalam pengawasan orang dewasa ketika menggunakan komputer.
Pihak kepolisian mengatakan, “Pelaku pergi online dan menggunakan sosial media untuk melakukan kerusakan dan menggunakannya sebagai senjata. Pelaku akan di terapi untuk tidak menyalahgunakan internet lagi".
sumber: yahoo.com


Selasa, 19 Mei 2015

Undang-undang Cybercrime

8. Dalam melakukan kegiatan Cybercrime “Illegal Contents, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber tersebut. dan berikut adalah sanksi yang terdapat di UU dalam pasal-pasal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.




a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
7. Kasus Pornografi Ariel Peterpan



Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

http://www.tempo.co/read/news/2012/07/21/219418424/Begini-Kronologi-Kasus-Ariel-Peterpan
8. Berita meninggalnya Ponaryo astaman (Pesepakbola sriwijaya)



Insiden yang membuat berita heboh tentang Ponaryo Astaman membuat jantung para penggemar berdetak kencang. Awalnya berita tentang meninggalnya Ponaryo pertama beredar melalui pesan BBM yang bunyinya sebagai berikut:
Inalillahi Wa Inalillahhi Roziun. Kembali kita kehilangan salah satu pemain sepakbola kebanggaan Garuda/Indonesia Senior yaitu Ponaryo Astaman. Dia meninggal baru saja saat bertanding melawan Persib menit 84. Ketika itu Radovic yang mengeksekusi sangat keras tepat mengenai jantung sebelah kanan Ponaryo. Ponaryo sempat pingsan di tengah lapangan, barulah dilarikan ke rumah sakit. Naas, nyawanya tidak tertolong.

Beberapa rekan kami langsung bergegas untuk mencari informasi yang lebih pasti, dan akhirnya kami menemukan jawaban pastinya. Rekan kami yang ada di Vivanews mengatakan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ponaryo via telepon. Kapten Sriwijaya FC tersebut mengaku dalam keadaan baik-baik saja. berikut ungkapan dari Ponaryo Astaman kepada rekan kami. Saya dalam keadaan sehat saja, ini sedang cari makan dan jalan sama pemain lain. Berita di BBM itu hoax saja. Saya sampaikan, bahwa Alhamdulillah saya masih baik-baik saja,


http://www.tribunnews.com/superball/2011/12/07/ponaryo-astaman-meninggal-ternyata-hanya-isu
6. Kasus video porno mirip Claudia Annisa (dhea imut)



Pada tahun 2009, Indonesia juga dihebohkan munculnya video porno dimana pemerannya sangat mirip dengan Dhea Imut. Video porno Dhea Imut dengan durasi 2 menit tersebut, ada wanita yang mirip dengan Dhea sedang berhubungan seks dengan owner rumah produksi. Hal ini menimbulkan gosip bahwa Dhea melakukan tindakan asusila itu karena dorongan orangtuanya dibayar 8 miliar rupiah. Hingga kemudian Roy Suryo mengatakan, wanita pada video porno tersebut bukan Dhea.
Dhea dan keluarganya merasa tidak menerima berita tersebut, bahwa ibunya yang menjual Dhea atas keperawanannya. Keluarga Dhea akhirnya memutuskan melarang Dhea melihat televisi dan juga internet. Mereka khawatir jika Dhea menonton video tersebut akan membuat beban psikis


http://health.detik.com/read/2009/03/05/193911/1095170/230/

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.
1.Kasus Pencemaran nama baik RS.Omni Internasional Oleh Prita Mulyasari




Kasus bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus.
Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Surel tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak Rumah Sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak Rumah Sakit sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial. Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.








4.Hacker




Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs (Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu http://www.tnp.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama “unik”, semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.
Meskipun kasus ini adalah kasus hacking, namun tindakan memasukkan konten-konten secara illegal kedalam suatu situs adalah termasuk tindak cyber crime illegal contents.
Modus: dengan mengetes sistem keamanan server http://www.tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection.
Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22. Pasal 38 Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang).

http://tekno.kompas.com/read/2008/06/07/15301865/baru.dua.kasus.hacking.diadili


2. Skandal Blogger Tuna Netra Ramaditya Adikara



Eko Ramaditya Adikara, yang dikenal sebagai blogger tuna netra itu membuat pengakuan mengejutkan. Di sebuah situs Game (Kotakgame.com) ia menyatakan telah melakukan kebohongan publik. Kebohongan yang telah dilakukan Rama adalah mengaku sebagai komposer asli musik game Jepang, seperti Super Mario Galaxy, Xenogears, FF Orgins. Ia menyatakan bahwa tidak benar dirinya yang membuat semua komposisi musik itu. Karena ia hanya memberi nama kembali file komposisi musik itu alias me-rename sebagai hasil karyanya.
Skandal ini terbongkar setelah “karyanya” ditelusuri dalam forum diskusi online para gamer. Salah seorang peserta diskusi yang curiga  kemudian memaparkan temuan mengejutkan. Kesimpulannya semua karya Rama adalah jiplakan. Rama pun tak bisa berkilah karena ada bukti kuat bahwa karya-karya yang diklaim Rama sudah lama beredar dan diakui di jagat Games.Dan puncaknya tanggal 10 Agustus lalu Rama bersaksi di depan sejumlah awak Kotakgame serta memberikan pernyataan di atas materai bahwa ia telah melakukan kebohongan publik. Ia minta maaf atas kesalahannya dan berjanji tidak akan mengklaim lagi semua yang pernah ia akui selama ini.
Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline.


http://sosbud.kompasiana.com/2010/08/19/skandal-blogger-tuna-netra-ramaditya-adikara-231395.html

Sabtu, 09 Mei 2015

3. Pencemaran nama baik Advokat



Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. yaitu “Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri yang membela membabi buta tanpa menerima bayaran uang hasil korupsi,sama saja seperti koruptor”. Pernyataan Denny  yang di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09  membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor. Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.