Minggu, 24 Mei 2015

10.Penipuan melalui situs internet.


 Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.

Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
sumber :http://www.entersatu.com/danahibah
9. Pencemaran nama baik di facebook

Di Washington gadis 12 tahun dijatuhi hukuman berupa masa percobaan penjara untuk insiden cyberstalking di mana dia dan temannya, gadis 11 tahun, menggunakan akun Facebook teman sekelasnya untuk, meng-upload foto porno dan permohonan untuk seks. Ibu korban mengatakan dia sangat emosional atas pencemaran nama baik anaknya ini, bahkan dia tidak puas dengan putusan hakim.
Pelaku yang mengaku bersalah, didakwa dengan cyberstalking dan Komputer Trespass Gelar Pertama. Dia dijatuhi hukuman enam bulan masa percobaan penjara serta wajib dalam pengawasan orang dewasa ketika menggunakan komputer.
Pihak kepolisian mengatakan, “Pelaku pergi online dan menggunakan sosial media untuk melakukan kerusakan dan menggunakannya sebagai senjata. Pelaku akan di terapi untuk tidak menyalahgunakan internet lagi".
sumber: yahoo.com


Selasa, 19 Mei 2015

Undang-undang Cybercrime

8. Dalam melakukan kegiatan Cybercrime “Illegal Contents, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber tersebut. dan berikut adalah sanksi yang terdapat di UU dalam pasal-pasal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.




a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
7. Kasus Pornografi Ariel Peterpan



Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

http://www.tempo.co/read/news/2012/07/21/219418424/Begini-Kronologi-Kasus-Ariel-Peterpan
8. Berita meninggalnya Ponaryo astaman (Pesepakbola sriwijaya)



Insiden yang membuat berita heboh tentang Ponaryo Astaman membuat jantung para penggemar berdetak kencang. Awalnya berita tentang meninggalnya Ponaryo pertama beredar melalui pesan BBM yang bunyinya sebagai berikut:
Inalillahi Wa Inalillahhi Roziun. Kembali kita kehilangan salah satu pemain sepakbola kebanggaan Garuda/Indonesia Senior yaitu Ponaryo Astaman. Dia meninggal baru saja saat bertanding melawan Persib menit 84. Ketika itu Radovic yang mengeksekusi sangat keras tepat mengenai jantung sebelah kanan Ponaryo. Ponaryo sempat pingsan di tengah lapangan, barulah dilarikan ke rumah sakit. Naas, nyawanya tidak tertolong.

Beberapa rekan kami langsung bergegas untuk mencari informasi yang lebih pasti, dan akhirnya kami menemukan jawaban pastinya. Rekan kami yang ada di Vivanews mengatakan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ponaryo via telepon. Kapten Sriwijaya FC tersebut mengaku dalam keadaan baik-baik saja. berikut ungkapan dari Ponaryo Astaman kepada rekan kami. Saya dalam keadaan sehat saja, ini sedang cari makan dan jalan sama pemain lain. Berita di BBM itu hoax saja. Saya sampaikan, bahwa Alhamdulillah saya masih baik-baik saja,


http://www.tribunnews.com/superball/2011/12/07/ponaryo-astaman-meninggal-ternyata-hanya-isu
6. Kasus video porno mirip Claudia Annisa (dhea imut)



Pada tahun 2009, Indonesia juga dihebohkan munculnya video porno dimana pemerannya sangat mirip dengan Dhea Imut. Video porno Dhea Imut dengan durasi 2 menit tersebut, ada wanita yang mirip dengan Dhea sedang berhubungan seks dengan owner rumah produksi. Hal ini menimbulkan gosip bahwa Dhea melakukan tindakan asusila itu karena dorongan orangtuanya dibayar 8 miliar rupiah. Hingga kemudian Roy Suryo mengatakan, wanita pada video porno tersebut bukan Dhea.
Dhea dan keluarganya merasa tidak menerima berita tersebut, bahwa ibunya yang menjual Dhea atas keperawanannya. Keluarga Dhea akhirnya memutuskan melarang Dhea melihat televisi dan juga internet. Mereka khawatir jika Dhea menonton video tersebut akan membuat beban psikis


http://health.detik.com/read/2009/03/05/193911/1095170/230/

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.